Hak hak anak


Anak anak merupakan generasi penerus cita cita perjuangan sebuah bangsa. Oleh karenanya kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya. Banyak diantara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik. Banyak anak yang berasal dari keluarga kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.

Tak hanya itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara mengakibatkan banyak anak yang menjadi korban. Hak hak mereka terabaikan sehingga menjadi korban kekerasan. Oleh karenanya PBB mensahkan Konvensi Hak Hak Anak (Convention The Rights of The Child) pada tanggal 20 Nopember 1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak anak dan menegakkan hak hak anak diseluruh dunia. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah dokumen yang dibuat oleh PBB yang secara resmi memberikan hak hak kepada anak anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia jadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996.

Apa saja hak hak anak menurut Konvensi Hak hak Anak? Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu :
  1. Hak Kelangsungan Hidup, hak ini untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik baiknya.
  2. Hak Perlindungan, perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran.
  3. Hak Tumbuh Kembang, hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
  4. Hak Berpartisipasi, hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak.







salam literasi